Dishub Karangasem

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Karangasem

I. Pendahuluan

SOP ini disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Dinas Perhubungan Karangasem guna mencapai tujuan yang efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini mencakup berbagai prosedur operasional yang terkait dengan pengelolaan transportasi, pengawasan lalu lintas, keselamatan jalan, serta pelayanan publik di bidang perhubungan.

II. Tujuan

Tujuan dari SOP ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pelayanan publik dalam sektor perhubungan di Kabupaten Karangasem.

III. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk semua kegiatan yang terkait dengan pengelolaan transportasi dan pengawasan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karangasem, termasuk di dalamnya pengelolaan angkutan umum, pengawasan kendaraan bermotor, perawatan infrastruktur transportasi, dan penataan parkir.

IV. Prosedur Operasional

  1. Pengelolaan Angkutan Umum
    • Pendaftaran dan Pengujian Kendaraan: Setiap kendaraan angkutan umum yang akan beroperasi di wilayah Karangasem harus mendaftar ke Dinas Perhubungan dan menjalani uji kelayakan kendaraan. Uji kelayakan mencakup pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, dan kelayakan teknis.
    • Penetapan Rute dan Jadwal: Rute dan jadwal angkutan umum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dikaji secara berkala. Penetapan rute baru dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan potensi kemacetan.
    • Pemberian Izin Operasional: Setelah melalui prosedur pendaftaran dan pengujian, kendaraan angkutan umum akan diberikan izin operasional yang sah dari Dinas Perhubungan.
  2. Pengawasan Lalu Lintas
    • Pemeriksaan Rambu Lalu Lintas: Tim pengawas Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rambu lalu lintas di jalan raya untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan petunjuk lalu lintas bagi pengguna jalan.
    • Pengawasan Parkir: Tim pengawas melakukan pemantauan di lokasi-lokasi parkir umum dan jalan raya untuk memastikan bahwa kendaraan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran parkir akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Pengaturan Lalu Lintas: Pada jam-jam sibuk, Dishub akan melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan-kawasan rawan kemacetan dengan menerjunkan petugas untuk mengarahkan arus lalu lintas.
  3. Keselamatan Jalan
    • Sosialisasi dan Edukasi: Dinas Perhubungan Karangasem secara berkala mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pengemudi, dan pengguna jalan melalui berbagai media dan kegiatan edukasi langsung.
    • Peningkatan Infrastruktur Keamanan: Dishub berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki dan menambah infrastruktur keselamatan jalan, seperti marka jalan, rambu peringatan, dan fasilitas pejalan kaki.
  4. Pelayanan Publik
    • Layanan Pengaduan: Dinas Perhubungan menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait layanan transportasi atau lalu lintas. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti dengan investigasi dan solusi yang sesuai.
    • Penyuluhan dan Informasi: Memberikan informasi yang jelas mengenai regulasi transportasi, rute angkutan umum, dan jadwal kendaraan kepada masyarakat melalui pusat informasi dan aplikasi berbasis teknologi.

V. Penutup

SOP ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kemajuan teknologi di bidang transportasi. Dinas Perhubungan Karangasem berkomitmen untuk menjalankan SOP ini dengan disiplin guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi dan keselamatan lalu lintas di wilayah Karangasem.